Ratusan TKA Ilegal di KEK Galang Batang Soroti Lemahnya Integrasi Data

- Jumat, 27 Februari 2026 | 21:15 WIB
Ratusan TKA Ilegal di KEK Galang Batang Soroti Lemahnya Integrasi Data

Lagi-lagi, ratusan tenaga kerja asing ilegal ditemukan di KEK Galang Batang. Temuan ini, seperti yang sudah-sudah, langsung memantik pertanyaan yang sama: seberapa mampu negara mengatur arus pekerja asing? Inspeksi Kemenaker bersama dinas setempat memang membuktikan bahwa pengawasan masih berjalan. Tapi, lagi-lagi, pelanggaran baru ketahuan setelah semuanya beres beroperasi. Miris, kan?

Menurut rilis resmi Kemenaker di akhir Februari lalu, kasus serupa ternyata juga terjadi di beberapa daerah lain. Polanya nyaris sama. Hal ini seolah menunjukkan satu hal yang lebih mendasar: negara kerap baru sadar ada yang salah setelah praktik ilegal itu berlangsung lama. Seakan selalu ketinggalan satu langkah.

Kita sering terjebak berpikir sederhana. Masalah TKA ilegal cuma dianggap pelanggaran administratif perusahaan. Padahal, seharusnya ada rantai kontrol yang ketat. Setiap TKA yang bekerja di sini melewati tahapan terstruktur: masuk lewat pintu imigrasi, dapat izin tinggal, dan yang wajib kerja harus punya RPTKA. Itu dasar legalitasnya.

Nah, kalau akhirnya ditemukan TKA bekerja tanpa RPTKA atau izin yang sah, masalahnya jelas lebih dalam. Bukan cuma soal pelanggaran di lapangan. Pasti ada simpul dalam sistem yang putus atau nggak nyambung. Negara mungkin hadir lewat razia, tapi belum benar-benar hadir untuk mencegah masalah sejak awal.

Di titik inilah, isu TKA ilegal berubah wujud. Ia bukan cuma soal hukum ketenagakerjaan semata, tapi lebih sebagai cermin retaknya tata kelola lintas sektor yang harus segera dibenahi.

Kesenjangan Nyata antara Imigrasi dan Ketenagakerjaan

Secara teori, pembagian tugasnya sudah jelas banget. Imigrasi urus visa dan izin tinggal. Ketenagakerjaan urus persetujuan pakai TKA lewat RPTKA, plus pengawasan di lapangan. Di atas kertas, semuanya saling melengkapi. Tapi, coba tanya secara jujur: apa data dari kedua instansi ini benar-benar nyambung dan update secara real time?

Logikanya sebenarnya sederhana. Kalau seorang warga asing masuk pakai visa kerja, harusnya sudah ada RPTKA yang sah menunggu. Kalau nggak ada, ya secara hukum dia nggak boleh kerja.

Artinya, andai saja sistem keimigrasian dan ketenagakerjaan terhubung sempurna, ketidakcocokan bakal ketahuan sejak tahap administrasi jauh sebelum orang itu menginjakkan kaki di proyek atau pabrik.

Sayangnya, realitanya berbeda. Karena integrasi belum optimal, pengawasan akhirnya bergantung pada sidak fisik. Seorang TKA bisa saja punya paspor dan izin tinggal yang tampak legal, tapi izin kerjanya belum tentu tervalidasi dalam sistem yang terpadu. Tanpa sinkronisasi digital yang ketat, celah untuk main-main terbuka lebar.

Di sinilah kelemahan pendekatan sektoral jadi kentara. Masing-masing instansi kerja sesuai mandatnya sendiri-sendiri. Imigrasi urus ini, ketenagakerjaan urus itu, pemda pantau daerahnya, pengelola kawasan fokus pada operasional. Tapi tanpa satu arsitektur data yang menyatukan semuanya, koordinasi cuma jadi formalitas belaka, bukan sesuatu yang sistemik.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar