Ibu Kandung Korban Kekerasan di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman

- Jumat, 27 Februari 2026 | 15:45 WIB
Ibu Kandung Korban Kekerasan di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman

Dukungan untuk Lisna juga datang dari berbagai pihak. Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI, yang hadir mendampingi, menyebut koordinasi dengan LPSK ini langkah krusial. Tujuannya, memastikan keamanan ibu kandung korban agar kasus kematian NS bisa diungkap tuntas.

“Kami sudah mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan polisi sejak Senin lalu,” kata Putra, merinci upaya KPAI. Ia juga mendorong penyelidikan diperluas. Menurutnya, ayah kandung NS harus turut diselidiki keterkaitannya. “Kasus serupa pernah terjadi di 2024 dan waktu itu ‘damai’ dengan ibu tirinya. Ini harus dilihat lebih jauh,” tegasnya.

Suara serupa disampaikan Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR. Ia mengungkap fakta pahit bahwa Lisna sendiri adalah korban KDRT semasa menikah dengan ayah NS. “Untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut, tidak perlu mengancam!” seru Rieke dengan nada tegas. Ia mendesak polisi agar tidak memandang kasus ini sebagai peristiwa tunggal. Artinya, penyidikan tak boleh berhenti hanya pada ibu tiri saja.

Di tengah semua tekanan, ada secercah harapan. Krisna Murti, kuasa hukum Lisna, menyampaikan apresiasinya. “Ini artinya negara sudah hadir untuk melindungi klien saya,” ujarnya. Sebuah pernyataan sederhana yang barangkali bisa sedikit meredakan kepedihan seorang ibu yang telah kehilangan anak, dan kini harus berjuang melawan ketakutan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar