Sukabumi masih berduka. Di balik kabut kesedihan atas tewasnya NS, bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan ibu tirinya, muncul kisah lain yang tak kalah memilukan. Lisna, ibu kandung korban, kini justru hidup dalam teror. Ancaman demi ancaman datang menghampiri, membuatnya ketakutan. Itulah sebabnya, Jumat (27/2/2026) lalu, Lisna dengan ditemani tim kuasa hukumnya, perwakilan KPAI, dan anggota DPR, mendatangi kantor LPSK di Jakarta Timur. Tujuannya satu: memohon perlindungan.
Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK, menjelaskan situasi yang dialami Lisna. “Kondisi Ibu Lisna secara fisik dan psikis sedang terganggu,” ujarnya dalam jumpa pers. Permohonan ini bukan tanpa alasan. Setelah Lisna bersuara dan melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran, ancaman pun mulai berdatangan.
“Setelah pelaporan itu, Ibu Lisna dapat banyak ancaman,” kata Sri, mengutip keterangan pemohon. Ancaman itu datang lewat WhatsApp, telepon, dari orang-orang yang terus menghubunginya. Isinya selalu sama: meminta Lisna diam saja, jangan ikut campur dalam kasus kematian anaknya sendiri. Suara-suara mengintimidasi itu, yang datang dari peneror tak dikenal, jelas telah mengguncang jiwa Lisna.
Menyikapi hal ini, LPSK langsung bergerak. Mereka kini tengah melakukan asesmen mendalam terhadap Lisna, baik dari sisi fisik, psikis, maupun tingkat ancaman yang dihadapinya. “Kami juga masih melihat kaitannya dengan aspek psikososial,” jelas Sri. Hasil asesmen ini nantinya akan menentukan bentuk perlindungan seperti apa yang paling tepat diberikan. Tak hanya itu, rencananya LPSK juga akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengecek perkembangan penyelidikan.
Dukungan untuk Lisna juga datang dari berbagai pihak. Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI, yang hadir mendampingi, menyebut koordinasi dengan LPSK ini langkah krusial. Tujuannya, memastikan keamanan ibu kandung korban agar kasus kematian NS bisa diungkap tuntas.
“Kami sudah mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan polisi sejak Senin lalu,” kata Putra, merinci upaya KPAI. Ia juga mendorong penyelidikan diperluas. Menurutnya, ayah kandung NS harus turut diselidiki keterkaitannya. “Kasus serupa pernah terjadi di 2024 dan waktu itu ‘damai’ dengan ibu tirinya. Ini harus dilihat lebih jauh,” tegasnya.
Suara serupa disampaikan Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR. Ia mengungkap fakta pahit bahwa Lisna sendiri adalah korban KDRT semasa menikah dengan ayah NS. “Untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut, tidak perlu mengancam!” seru Rieke dengan nada tegas. Ia mendesak polisi agar tidak memandang kasus ini sebagai peristiwa tunggal. Artinya, penyidikan tak boleh berhenti hanya pada ibu tiri saja.
Di tengah semua tekanan, ada secercah harapan. Krisna Murti, kuasa hukum Lisna, menyampaikan apresiasinya. “Ini artinya negara sudah hadir untuk melindungi klien saya,” ujarnya. Sebuah pernyataan sederhana yang barangkali bisa sedikit meredakan kepedihan seorang ibu yang telah kehilangan anak, dan kini harus berjuang melawan ketakutan.
Artikel Terkait
Korban Kekerasan Pesantren di Bangka Alami Cedera Limpa, Kondisi Mulai Membaik
Satu Tewas, Satu Hilang dalam Insiden Hanyut di Sungai Banjaran
Kejati Riau Geledah Kantor KSOP dan Pelindo Dumai Terkait Dugaan Tindak Pidana Kepelabuhanan
Trump Klaim Presiden Xi Jinping Setop Pengiriman Senjata ke Iran