Ibu Kandung Korban Kekerasan di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman

- Jumat, 27 Februari 2026 | 15:45 WIB
Ibu Kandung Korban Kekerasan di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK Usai Terima Ancaman

Sukabumi masih berduka. Di balik kabut kesedihan atas tewasnya NS, bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan ibu tirinya, muncul kisah lain yang tak kalah memilukan. Lisna, ibu kandung korban, kini justru hidup dalam teror. Ancaman demi ancaman datang menghampiri, membuatnya ketakutan. Itulah sebabnya, Jumat (27/2/2026) lalu, Lisna dengan ditemani tim kuasa hukumnya, perwakilan KPAI, dan anggota DPR, mendatangi kantor LPSK di Jakarta Timur. Tujuannya satu: memohon perlindungan.

Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK, menjelaskan situasi yang dialami Lisna. “Kondisi Ibu Lisna secara fisik dan psikis sedang terganggu,” ujarnya dalam jumpa pers. Permohonan ini bukan tanpa alasan. Setelah Lisna bersuara dan melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran, ancaman pun mulai berdatangan.

“Setelah pelaporan itu, Ibu Lisna dapat banyak ancaman,” kata Sri, mengutip keterangan pemohon. Ancaman itu datang lewat WhatsApp, telepon, dari orang-orang yang terus menghubunginya. Isinya selalu sama: meminta Lisna diam saja, jangan ikut campur dalam kasus kematian anaknya sendiri. Suara-suara mengintimidasi itu, yang datang dari peneror tak dikenal, jelas telah mengguncang jiwa Lisna.

Menyikapi hal ini, LPSK langsung bergerak. Mereka kini tengah melakukan asesmen mendalam terhadap Lisna, baik dari sisi fisik, psikis, maupun tingkat ancaman yang dihadapinya. “Kami juga masih melihat kaitannya dengan aspek psikososial,” jelas Sri. Hasil asesmen ini nantinya akan menentukan bentuk perlindungan seperti apa yang paling tepat diberikan. Tak hanya itu, rencananya LPSK juga akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengecek perkembangan penyelidikan.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar