Sopir Truk Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan WN Jepang di Tol Karawang

- Jumat, 27 Februari 2026 | 11:15 WIB
Sopir Truk Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan WN Jepang di Tol Karawang

Kasus kecelakaan maut di Tol Karawang Barat yang merenggut nyawa seorang warga negara Jepang, Yukihiro Nabae (63), akhirnya menemui titik terang di pengadilan. Terdakwa, Mamat (39), sopir truk yang terlibat, dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara selama dua tahun.

Peristiwa nahas itu terjadi pada 30 Juli 2025 silam. Saat itu, Mamat mengemudikan truk dump bermuatan limbah fly ash seberat lebih dari 27 ton. Menurut sejumlah saksi, truk dengan nomor polisi B 9596 UQA itu terlibat tabrakan dengan sebuah Toyota Voxy. Korban, Nabae, saat itu berada di kursi penumpang mobil yang dikemudikan Abu Aziz.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang awalnya menuntut hukuman yang lebih berat. Pada persidangan 22 Desember 2025, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara plus denda.

Namun begitu, hakim Pengadilan Negeri Karawang punya pandangan lain. Dalam putusannya pada 21 Januari 2026, vonis untuk Mamat dipangkas menjadi dua tahun penjara. Nilai dendanya tetap, Rp 5 juta, dengan substitusi kurungan tiga bulan jika tak dibayar.

Tak terima, JPU pun mengajukan banding. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Tinggi Bandung. Setelah melalui proses banding, ternyata putusan pengadilan tingkat pertama justru dikukuhkan.

"Menyatakan terdakwa Mamat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'karena kelalaiannya terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia', sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"

Putusan itu menegaskan kembali, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."

Dengan demikian, perjalanan hukum kasus ini pun berakhir. Vonis dua tahun penjara untuk Mamat telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar