Vonis 15 tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buronan Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Usai sidang, Kerry tampak tak puas. Ia merasa banyak fakta persidangan justru diabaikan dalam pertimbangan hakim.
"Saya terus akan mencari keadilan," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
"Terima kasih buat teman-teman yang meliput. Saya sendiri bingung dengan putusan ini. Banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan."
Menurut Kerry, putusan yang dibacakan majelis hakim terasa seperti copy paste dari surat dakwaan. Ia bertekad melanjutkan perjuangan hukumnya. "Ya InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum," kata Kerry. "Semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain."
Ada satu hal lagi yang membuatnya geleng-geleng. Ia menyebut PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) ikut dirampas untuk negara. "Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai," ucapnya, menyisakan tanda tanya besar.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir dan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini
Ibu dan Anak Tewas Mati Lemas Akibat Zat Kimia di Kolam Bekas Asrama Polisi Jombang
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan SMS E-Tilang Palsu
Persib dan Borneo Menang Besar, Persita Tersungkur di Pekan ke-23 BRI Liga 1