Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji memang menyatakan Kerry terbukti bersalah. "Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Fajar saat membacakan amar putusan.
Hukuman penjara 15 tahun bukan satu-satunya. Hakim juga membebani Kerry dengan denda Rp 1 miliar, harus dilunasi dalam satu bulan. Kalau tidak? Kekayaannya bakal disita dan dilelang. Jika hasil lelang tak cukup, ia harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari.
Belum selesai. Ada lagi uang pengganti yang harus dibayar: Rp 2,9 triliun lebih. Jumlah yang fantastis. Jika tak mampu melunasinya, ancamannya adalah pidana subsider lima tahun penjara.
Di sisi lain, majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Hal yang memberatkan, perbuatan Kerry dinilai tak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Namun begitu, ada juga hal yang meringankan: ia belum pernah dihukum sebelumnya dan masih punya tanggungan keluarga.
Putusan sudah jatuh. Tapi bagi Kerry, perjalanan panjang untuk mencari keadilan tampaknya baru benar-benar dimulai.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir dan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini
Ibu dan Anak Tewas Mati Lemas Akibat Zat Kimia di Kolam Bekas Asrama Polisi Jombang
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan SMS E-Tilang Palsu
Persib dan Borneo Menang Besar, Persita Tersungkur di Pekan ke-23 BRI Liga 1