Dia melanjutkan, hubungan mereka berawal dari pertemanan di dunia maya. Mereka berkenalan di sebuah grup WhatsApp. Dari sana, pelaku mulai merancang tipu dayanya.
Di Makassar, korban langsung dibawa ke tempat kos pelaku. Selama dua pekan itulah, dalam ruangan sempit itu, segala kekerasan terjadi. Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban mengungkapkan penderitaan yang dialaminya.
"Setelah kami lakukan interogasi, korban mengakui bahwa saja terjadi kekerasan seksual," pungkas Wawan, menegaskan dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa korban.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya pertemanan di ruang digital, terutama bagi anak-anak yang masih sangat rentan. Modusnya klasik, tapi tetap saja berhasil menjerat korban.
Artikel Terkait
KPK Sita Rp 5 Miliar di Rumah Aman Ciputat, Kaitkan dengan Kasus Bea Cukai
Anak Buronan Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak
Hakim Ragukan Hitungan Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Minyak
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Jakarta: Imsak Pukul 04.33