Seorang pria berinisial JMH kini berstatus tersangka. Kasusnya? Memukul pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Yang menarik, pria 31 tahun ini sebelumnya mengaku-ngaku sebagai seorang jenderal. Akibat ulahnya, dia terancam mendekam di penjara hingga dua tahun.
Menurut keterangan polisi, JMH ternyata cuma warga sipil biasa yang berprofesi sebagai wiraswasta. "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Budi menegaskan, tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam keributan itu. Penanganan kasus, kata dia, akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini," ujar Budi, seperti dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).
Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Vellfire milik pelaku, sepasang pelat nomor, rekaman video kejadian, dan juga pakaian yang dikenakan korban saat dipukul.
"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan," sambung Budi Hermanto. Dia berjanji akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Proses penyidikan, imbuhnya, sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Budi meminta publik bijak menyaring informasi yang beredar, terutama di media sosial.
Artikel Terkait
Baskara Mahendra: Dari Finalis Abang None hingga Bintang Film Pemenang Penghargaan
Forum Korban Desak DPR Evaluasi UU Perdagangan Berjangka
Rumah Terduga Bandar Narkoba Digeruduk Massa, Kericuhan Keempat Terjadi di Rohil
Gagalnya Perundingan AS-Iran Dorong Harga Minyak Tembus US$100, Saham Migas RI Menguat