"Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat," pesannya.
Soal Pelat Nomor dan Vellfire yang Isi Pertalite
Lantas, apa pemicu pemukulan itu? Ternyata bermula dari penolakan. Petugas SPBU menolak mengisi Pertalite ke mobil Toyota Vellfire yang dikendarai JMH. Alasannya dua hal: nomor polisinya tak sesuai dengan data di aplikasi, dan jenis mobil Vellfire sebenarnya tidak berhak mendapatkan BBM subsidi seperti Pertalite.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan fakta lain. Pelat nomor L-1-XD yang terpasang di Vellfire si pelaku itu ternyata bodong.
"Pelat nomor tersebut terdaftar untuk kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau," jelas Alfian. Bukan untuk Vellfire yang dikemudikan JMH.
Untuk tindakannya, JMH terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Ada juga Pasal 471 KUHP yang ancamannya 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta. Sekarang, tinggal menunggu proses hukumnya berjalan.
Artikel Terkait
Baskara Mahendra: Dari Finalis Abang None hingga Bintang Film Pemenang Penghargaan
Forum Korban Desak DPR Evaluasi UU Perdagangan Berjangka
Rumah Terduga Bandar Narkoba Digeruduk Massa, Kericuhan Keempat Terjadi di Rohil
Gagalnya Perundingan AS-Iran Dorong Harga Minyak Tembus US$100, Saham Migas RI Menguat