Jadi, pendekatannya bergeser dari yang reaktif menjadi lebih preventif. Lebih ke mencegah masalah sebelum terjadi.
Permendikdasmen itu mengatur empat aspek utama. Cakupannya luas, mulai dari pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, sampai keamanan di ruang digital. Regulasinya berlandaskan asas-asas seperti humanis, partisipatif, dan nondiskriminatif.
Di sisi lain, peran siswa pun ditekankan. Gogot Suharwoto, Dirjen PAUD Dikdasmen, menyoroti pentingnya murid sebagai agen perubahan. Melalui gerakan seperti RukunSamaTeman, siswa didorong untuk aktif menciptakan lingkungan yang positif, termasuk di dunia online.
Soal tata kelola, ada kewajiban baru bagi pemerintah daerah. Mereka harus membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dalam waktu enam bulan. Pokja ini nanti dipimpin Sekretaris Daerah dan dikoordinasi Dinas Pendidikan, dengan melibatkan berbagai sektor agar penanganannya lebih komprehensif.
Mekanisme penanganan kasusnya juga diperjelas. Dibedakan antara pelanggaran nonpidana yang bisa diselesaikan di sekolah, dan pelanggaran hukum yang harus dirujuk ke Pokja daerah. Dengan ini, mekanisme lama seperti TPPK dan Satgas PPKSP resmi digantikan.
Pada akhirnya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa semua ini butuh kerja sama. Tidak bisa hanya dari sekolah. Peran orang tua dan masyarakat sangat krusial. Harapannya satu: setiap anak bisa belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh martabat.
Artikel Terkait
Satgas Pangan Lakukan 28.270 Kali Pemantauan Jelang Hari Besar Keagamaan 2026
Kemensos Salurkan Bantuan Rp 2,07 Miliar untuk Korban Bencana di Bener Meriah
Polres Metro Jakbar Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan Libatkan 205 Ormas
Pria Berulang Kali Curi dari Nenek Penjual Nasi Uduk di Bekasi Ditangkap