Upaya itu membuahkan hasil. Pada 18 Februari 2026, mereka mengamankan tersangka ketiga, RR. Dari tangannya, disita barang bukti yang cukup fantastis: 6 bungkus plastik teh yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 6.238,6 gram.
Ternyata, RR ini hanya berperan sebagai kurir. Dia menerima barang tersebut dari seseorang yang kini jadi buruan, yaitu PJ. Hingga saat ini, polisi masih memburu PJ dan sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuknya.
Nah, ketiga pelaku yang sudah diamankan itu kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 119 ayat 1, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, ditambah Pasal 609 ayat 2A UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya berat. Bisa seumur hidup, atau minimal pidana penjara paling lama 20 tahun. “Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres menegaskan.
Artikel Terkait
Alyssa Soebandono Tegaskan Bukan Penerima Beasiswa LPDP
Warteg di Bekasi Timur Dibongkar Mandiri untuk Proyek Flyover Bulak Kapal
Polisi Ungkap Pelat Nomor Palsu dan Senjata Tajam di Balik Aksi Ngebut Lawan Arah di Gunung Sahari
Luhut Minta Bali Deportasi Turis Asing Tak Berkualitas