"Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak," ujarnya.
"Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang."
Sebelumnya, jalan yang dilalui Huda memang berliku. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Kasus rangkap jabatan itu menyeretnya ke penjara.
Namun begitu, nasibnya berubah setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih. Proses hukum dihentikan. Anang Supriatna, Jubir Kejagung, mengonfirmasi bahwa Huda sudah dibebaskan dari Rutan Kraksaan pada Jumat, 20 Februari lalu.
Kasusnya selesai di sana. Bagi banyak orang, keputusan ini seperti angin segar. Sebuah pertimbangan yang melihat lebih dari sekadar hitam di atas putih.
Artikel Terkait
Kartu Merah VAR untuk Kelly Picu Kekalahan Juventus di Liga Champions
Inisiator Papua Connection Kecam Serangan KKB terhadap Guru dan Tenaga Kesehatan sebagai Teror Kemanusiaan
Atalanta Balikkan Agregat, Hajar Dortmund 4-1 untuk Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Polisi Tangerang Bantu Bocah Pemulung yang Jual Gambar untuk Bertahan Hidup