"Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak," ujarnya.
"Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang."
Sebelumnya, jalan yang dilalui Huda memang berliku. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Kasus rangkap jabatan itu menyeretnya ke penjara.
Namun begitu, nasibnya berubah setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih. Proses hukum dihentikan. Anang Supriatna, Jubir Kejagung, mengonfirmasi bahwa Huda sudah dibebaskan dari Rutan Kraksaan pada Jumat, 20 Februari lalu.
Kasusnya selesai di sana. Bagi banyak orang, keputusan ini seperti angin segar. Sebuah pertimbangan yang melihat lebih dari sekadar hitam di atas putih.
Artikel Terkait
Cuaca Ekstrem dan Hujan Es Landa Bekasi, Sejumlah Pohon Tumbang Tutupi Jalan
Polisi Buru Preman Pelaku Pemalakan Rp100 Ribu kepada Sopir Bajaj di Tanah Abang
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Nasib Gencatan Senjata Dipertanyakan
Ayah Tunanetra di Boyolali Hidupi Anak dari Jualan Cilok, Anak Kedua Dapat Sekolah Gratis