"Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak," ujarnya.
"Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang."
Sebelumnya, jalan yang dilalui Huda memang berliku. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Kasus rangkap jabatan itu menyeretnya ke penjara.
Namun begitu, nasibnya berubah setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih. Proses hukum dihentikan. Anang Supriatna, Jubir Kejagung, mengonfirmasi bahwa Huda sudah dibebaskan dari Rutan Kraksaan pada Jumat, 20 Februari lalu.
Kasusnya selesai di sana. Bagi banyak orang, keputusan ini seperti angin segar. Sebuah pertimbangan yang melihat lebih dari sekadar hitam di atas putih.
Artikel Terkait
Persija Gelar Workshop Fotografi ke-5 di Sela Laga Kandang
Korban Penyekatan Air Keras Tolak Kasusnya Diadili di Peradilan Militer
BMKG Pastikan Cahaya Misterius di Langit Malang adalah Sampah Antariksa
Hexindo Gelar RUPSLB Usai Mundurnya Dua Direktur Asal Jepang