Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer Probolinggo

- Kamis, 26 Februari 2026 | 02:20 WIB
Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Guru Honorer Probolinggo

"Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak," ujarnya.

"Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang."

Sebelumnya, jalan yang dilalui Huda memang berliku. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Kasus rangkap jabatan itu menyeretnya ke penjara.

Namun begitu, nasibnya berubah setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih. Proses hukum dihentikan. Anang Supriatna, Jubir Kejagung, mengonfirmasi bahwa Huda sudah dibebaskan dari Rutan Kraksaan pada Jumat, 20 Februari lalu.

Kasusnya selesai di sana. Bagi banyak orang, keputusan ini seperti angin segar. Sebuah pertimbangan yang melihat lebih dari sekadar hitam di atas putih.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar