Kasus guru honorer di Probolinggo yang sempat heboh itu akhirnya berhenti juga. Muhammad Misbahul Huda, sang guru SDN Brabe 1 yang dituduh rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa, tak lagi berstatus tersangka. Kejaksaan memutuskan menghentikan penyelidikan.
Keputusan ini langsung dapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung lewat Kejati Jatim sudah sangat tepat.
"Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis kemarin.
Dia bilang, kejaksaan sudah melihat duduk perkaranya secara utuh. Intinya, tak ada niat jahat dari Huda. Sumber gajinya pun berbeda. Jadi, menurut Sahroni, wajar kalau kasusnya tak dilanjutkan.
"Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali," tegas politikus NasDem itu.
Di sisi lain, Sahroni berharap konsistensi seperti ini terus dipegang. Hukum memang wajib tegas, tapi jangan sampai kehilangan rasa kemanusiaan. Harus ada empati.
Artikel Terkait
Cuaca Ekstrem dan Hujan Es Landa Bekasi, Sejumlah Pohon Tumbang Tutupi Jalan
Polisi Buru Preman Pelaku Pemalakan Rp100 Ribu kepada Sopir Bajaj di Tanah Abang
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Nasib Gencatan Senjata Dipertanyakan
Ayah Tunanetra di Boyolali Hidupi Anak dari Jualan Cilok, Anak Kedua Dapat Sekolah Gratis