Menteri Agus Andrianto Usulkan Satu Jenis Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun

- Selasa, 16 Desember 2025 | 20:06 WIB
Menteri Agus Andrianto Usulkan Satu Jenis Paspor dengan Masa Berlaku 5 Tahun

Dalam sebuah rapat evaluasi kinerja pekan lalu, Menteri Agus Andrianto mengungkapkan rencana besar untuk menyatukan jenis paspor. Intinya, nggak akan ada lagi istilah paspor elektronik atau biasa. Semuanya bakal jadi satu jenis saja.

Agus menyampaikan hal itu dengan cukup blak-blakan. "Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor," tegasnya. Menurut Menimipas, ke depan tak perlu lagi ada pembedaan antara paspor biasa, elektronik, laminasi, atau polycarbonate. "Kita hajatkan kepada masyarakat," tambahnya.

Harapannya sih sederhana. Dengan satu jenis paspor, prosesnya jadi lebih simpel buat warga. Tapi ada lagi yang menarik.

"Harapan saya nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan ini [nomornya] akan berlaku seumur hidup," ujar Agus. Nah, kalau mau ganti nomor paspor jadi nomor cantik? Itu bisa diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Jadi ada nilai ekonominya juga.

Target pelaksanaannya? Agus ingin semua ini bisa terwujud pada 2027. Dia meminta agar stok paspor lama segera dihabiskan untuk menyambut sistem baru ini. Selain itu, ada usulan lain yang cukup mengejutkan: masa berlaku paspor.

"Tolong tidak, yang 10 tahun, dibalikkan 5 tahun," pinta Agus. Alasannya terdengar cukup manusiawi dan disampaikan dengan nada sedikit bercanda.

"Karena hanya orang-orang tertentu yang diberkati Yang Maha Kuasa yang mukanya tidak berubah selama 5 tahun. Betul enggak kira-kira?"

Dia melanjutkan, "Biasanya 5 tahun ke atas itu berubah. Jadi kalau bisa kita kembalikan saja ke 5 tahun."

Agus lalu menutup dengan kalimat yang santai. "Ya bersyukurlah kepada mereka-mereka yang diberkati mukanya tidak berubah selama lebih dari 5 tahun."

Jadi, inti dari arahan menteri ini jelas: penyederhanaan dan kepraktisan. Satu paspor untuk semua, dengan masa berlaku yang lebih pendek. Tinggal tunggu realisasinya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler