Seorang warga negara Arab Saudi akhirnya dideportasi dari Cianjur. Ia ketahuan melanggar aturan izin tinggalnya, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan investasi. Pelanggaran ini bukan ditemukan secara kebetulan, lho. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam mulai dari pengawasan, pengecekan dokumen, sampai klarifikasi sebelum memutuskan untuk mengusirnya.
Kepala Kantor Imigrasi setempat, Riky Afrimon, menjelaskan langkah yang diambil.
"Imigrasi Cianjur menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian serta pengusulan pencantuman dalam daftar penangkalan," ujarnya, seperti dilaporkan Antara, Rabu (25/2/2026).
Semua proses ini, menurutnya, berjalan sesuai aturan. Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang melakukan pengawasan secara sistematis, memastikan tidak ada yang terlewat.
Nah, soal pelanggarannya sendiri. Setelah dicek di lapangan dan dianalisis dokumennya, ternyata ada ketidakcocokan yang mencolok antara data di kertas izin tinggal dan kenyataan di lapangan. Pihak imigrasi juga mendalami keterangan dari orang tersebut dan penjaminnya. Hasilnya? Jelas melenceng.
Riky kemudian merujuk pada payung hukum yang digunakan.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Program LSDP untuk Tangani Sampah di 30 Kabupaten/Kota
Anggota DPR Soroti Kekurangan APD dan Armada Damkar Sidoarjo
Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Pasaman Barat, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Bazar Ramadan Mentok Ramai, Kue Tradisional Jadi Buruan Utama