"Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi Warga Negara Asing Arab Saudi karena melanggar Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor, Rabu, 25 Februari 2026. (ANTARA/Ahmad Fikri)
Sanksinya sendiri merujuk pada Pasal 75 ayat 2. Isinya? Pembatalan izin, deportasi, plus usulan masuk daftar penangkalan. Tindakan ini, kata mereka, dilakukan secara profesional dan proporsional. Meski tegas, prosesnya tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Prinsipnya sederhana: setiap izin tinggal harus punya dasar yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Ketidaksesuaian tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor-nya, sehingga WN Arab Saudi tersebut diberikan sanksi tegas," tutur Riky menegaskan.
Intinya, aturan main sudah jelas. Kalau ada yang coba-coba menyimpang, konsekuensinya pun sudah menunggu.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Program LSDP untuk Tangani Sampah di 30 Kabupaten/Kota
Anggota DPR Soroti Kekurangan APD dan Armada Damkar Sidoarjo
Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Pasaman Barat, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Bazar Ramadan Mentok Ramai, Kue Tradisional Jadi Buruan Utama