"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terungkapnya indikasi perdagangan bayi ini. Dukungan penuh kami berikan untuk proses penegakan hukum," tutur Agung.
Saat ini, nasib bayi-bayi korban masih dalam penilaian. Kemensos sedang melakukan asesmen untuk memutuskan apakah mereka bisa diadopsi secara legal atau harus dikembalikan ke keluarga asalnya. Sementara itu, negara yang menjamin pengasuhan mereka.
"Kami pastikan anak-anak berada dalam situasi aman. Semua kebutuhan dan hak-haknya terpenuhi," pungkas Agung.
Modus Jual Beli Bayi di Media Sosial Terbongkar
Kasus ini berawal dari pengungkapan Bareskrim Polri terhadap sebuah sindikat TPPO. Modusnya? Memperjualbelikan bayi lewat platform seperti TikTok dan Facebook. Jaringannya ternyata luas, mencakup Jakarta, Banten, Yogyakarta, hingga Papua.
Brigjen Nurul Azizah, Dirtipid PPA dan PPO, menyebutkan polisi telah menetapkan 12 tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster: delapan orang sebagai perantara dan empat orang dari kelompok orang tua.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang," ujarnya.
Beruntung, tujuh bayi berhasil diselamatkan dari tangan pelaku. Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan TPPO, hingga UU TPPO yang baru. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 3 hingga 15 tahun penjara, plus denda yang mencapai ratusan juta rupiah.
Artikel Terkait
Riset: Gubernur DKI Pramono Anung Pimpin Keterlibatan Publik di Media Sosial
Komuter Jakarta Beradaptasi Buka Puasa di Tengah Perjalanan
Wakil Ketua MPR: 116 Kasus Bunuh Diri Anak adalah Persoalan Kebangsaan
Imigrasi Cianjur Deportasi WN Arab Saudi karena Penyalahgunaan Izin Tinggal Investor