Baru-baru ini, Polri berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang mengatasnamakan adopsi. Menanggapi hal ini, Kementerian Sosial pun angkat bicara. Mereka ingin mengingatkan kembali soal prosedur resmi pengangkatan anak di Indonesia. Intinya, jalur legal itu justru dirancang agar tidak berbelit-belit.
Menurut Agung Suhartoyo, Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, prosesnya sebenarnya tak serumit yang dibayangkan. Sayangnya, masih banyak yang memilih jalur pintas ilegal. Padahal, dengan mendaftar secara resmi, keamanan dan masa depan anak justru lebih terjamin.
"Kami ingin menyampaikan, proses pengangkatan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Sebenarnya, ini tidak rumit dan tidak sulit," ujar Agung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Dia menegaskan, calon orang tua angkat cukup mendaftar ke Dinas Sosial di tingkat Kabupaten atau Kota. Syarat-syaratnya pun terbilang jelas.
Usia minimal calon orang tua adalah 30 tahun dan maksimal 55. Keluarganya harus sehat, baik secara jasmani maupun rohani. Mereka juga disarankan belum punya anak, atau maksimal baru memiliki satu anak. Selain itu, ada anjuran agar agama anak yang diangkat sama dengan calon orang tua angkat.
"Jadi, mereka tinggal mendaftar ke Dinas Sosial setempat untuk diproses. Ketentuannya tidak sulit," tegas Agung.
Nantinya, berkas pendaftaran akan naik ke Dinas Sosial Provinsi. Di sana, Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) akan meninjaunya. Langkah krusial berikutnya adalah kunjungan rumah atau home visit oleh pekerja sosial. Mereka yang akan memastikan kelayakan calon orang tua angkat.
"Jadi tidak langsung diserahkan. Selama enam bulan, anak akan dalam pengawasan ketat pekerja sosial kami," jelasnya.
Di sisi lain, Kemensos menyambut baik pengungkapan kasus ini oleh Bareskrim. Mereka berjanji memberikan dukungan penuh.
Artikel Terkait
Riset: Gubernur DKI Pramono Anung Pimpin Keterlibatan Publik di Media Sosial
Komuter Jakarta Beradaptasi Buka Puasa di Tengah Perjalanan
Wakil Ketua MPR: 116 Kasus Bunuh Diri Anak adalah Persoalan Kebangsaan
Imigrasi Cianjur Deportasi WN Arab Saudi karena Penyalahgunaan Izin Tinggal Investor