Ribka menegaskan, dana ini difokuskan untuk sektor-sektor prioritas. Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jadi sasaran utamanya. Makanya, ketepatan waktu penyaluran sangat krusial. “Sangat memengaruhi optimalisasi pelayanan publik,” ujarnya, terutama di triwulan pertama (Januari-Maret) ini.
Menariknya, penyaluran tahap I tahun ini disebut-sebut yang tercepat sejak UU Otsus diimplementasikan. Untuk pertama kalinya, pencairan bisa dilakukan pada bulan Februari. Biasanya, proses serupa baru berjalan di bulan April atau bahkan Mei.
“Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu meningkatkan kinerja penyaluran,”
tambah Ribka.
Percepatan ini tak lepas dari dukungan teknologi. Interoperabilitas sistem keuangan daerah meningkat berkat integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), dan sistem perencanaan dari Bappenas.
Di sisi lain, Ribka juga mengingatkan daerah-daerah yang belum menyelesaikan persyaratan. Ia meminta agar segera dituntaskan. Para gubernur, bupati, dan wali kota diimbau untuk memastikan semua kewajiban administrasi beres. Tujuannya jelas, agar manfaat Dana Otsus bisa segera dirasakan oleh masyarakat di tanah Papua.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Kemensos-Kemenkop Dorong 18 Juta Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa
Ukraina Serang Stasiun Minyak Rusia di Tatarstan, Picu Ketegangan dengan Hongaria dan Slovakia
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung, Identitas Masih Misteri
Dua Desa di Tangerang Berubah Jadi Kampung Padel