Yang menarik, menurut Ribka, penyaluran tahun ini adalah yang tercepat sejak UU Otsus diimplementasikan. “Untuk pertama kalinya, penyaluran tahap I sudah dimulai pada Februari,” jelasnya. Biasanya, proses serupa baru terjadi pada April atau bahkan Mei. Jadi, ada percepatan yang signifikan.
“Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu dalam meningkatkan kinerja penyaluran,” tambahnya.
Percepatan ini tak lepas dari dukungan teknologi. Integrasi beberapa sistem seperti SIPD, SIKD, dan sistem perencanaan Bappenas membuat alur data dan administrasi jadi lebih lancar. Interoperabilitas sistem keuangan daerah ternyata membuahkan hasil nyata.
Namun begitu, bukan berarti semua daerah sudah selesai. Masih ada beberapa wilayah yang belum menyelesaikan syarat penyaluran untuk triwulan pertama ini. Ribka pun mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota terkait untuk segera menuntaskan kewajiban administratif mereka. Tujuannya jelas: agar pelayanan publik di rentang Januari-Maret bisa berjalan optimal, tanpa kendala pendanaan.
Ia menegaskan kembali bahwa Dana Otsus memang difokuskan pada sektor-sektor prioritas. Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur adalah yang utama. Karena itulah, ketepatan waktu penyaluran bukan sekadar urusan administratif. Ia berdampak langsung pada seberapa cepat manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat di tanah Papua.
Artikel Terkait
Tes Urine Dadakan di Polres Metro Jakbar, 77 Personel Dinyatakan Negatif Narkoba
Importir BUMN Siap Patuhi Keputusan Pemerintah Soal Wacana Penundaan Impor Pickup India
Ancaman Bom di SMA Jatinegara Dinyatakan Hoax Setelah Pengecekan Gegana
Trump Bantah Laporan Media Soal Sikap Jenderal Top AS terhadap Iran