Berdasarkan surat perintah, Misbahul sempat ditahan. Ia mendekam di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Tapi ceritanya tak berhenti di sana.
Belakangan, situasinya berubah. Sejumlah tetangga di sekitarnya menyebut Misbahul sudah kembali ke rumah. Ia dikabarkan bebas dari tahanan setelah kasus gaji gandanya ini ramai diperbincangkan publik.
Kasus ini menyisakan pertanyaan tentang pengawasan. Di satu sisi, aturan memang dibuat untuk ditaati. Namun di sisi lain, fenomena rangkap jabatan semacam ini kerap kali berangkat dari kebutuhan untuk memenuhi hidup. Tapi, bagi hukum, kerugian negara tetaplah sebuah pelanggaran yang harus diproses.
Artikel Terkait
Yusril Tegaskan Kasus Siram Air Keras Bukan Tindakan Terorisme
Partai Perindo Salurkan Bantuan Air dan Mie Instan untuk Korban Gempa Ternate
DPR Ingatkan UU: Wacana War Ticket Haji Bertentangan dengan Sistem Pendaftaran
Persita Tangerang Hadapi Arema FC di Laga Krusial Papan Tengah Liga 1