Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Rugikan Negara Rp 118 Juta

- Selasa, 24 Februari 2026 | 10:45 WIB
Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Rugikan Negara Rp 118 Juta

Berdasarkan surat perintah, Misbahul sempat ditahan. Ia mendekam di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Tapi ceritanya tak berhenti di sana.

Belakangan, situasinya berubah. Sejumlah tetangga di sekitarnya menyebut Misbahul sudah kembali ke rumah. Ia dikabarkan bebas dari tahanan setelah kasus gaji gandanya ini ramai diperbincangkan publik.

Kasus ini menyisakan pertanyaan tentang pengawasan. Di satu sisi, aturan memang dibuat untuk ditaati. Namun di sisi lain, fenomena rangkap jabatan semacam ini kerap kali berangkat dari kebutuhan untuk memenuhi hidup. Tapi, bagi hukum, kerugian negara tetaplah sebuah pelanggaran yang harus diproses.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar