Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, kini berstatus tersangka. Kasusnya? Rangkap jabatan. Selain mengajar, pria yang akrab disapa Misbahul ini ternyata juga bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menetapkannya sebagai tersangka. Alasannya jelas: dua pekerjaan itu sama-sama dibiayai uang negara. Menurut jaksa, dalam kontrak kerjanya sebagai pendamping desa, ada klausul yang melarangnya punya ikatan kerja lain yang dananya dari APBN, APBD, atau APBDes. Aturan serupa rupanya juga mengikat posisinya sebagai guru honorer.
“Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta,”
kata Taufik Eko Purwanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (12/2/2026). Nilai itu didapat dari akumulasi gaji yang ia terima dari kedua posisi tersebut.
Artikel Terkait
Yusril Tegaskan Kasus Siram Air Keras Bukan Tindakan Terorisme
Partai Perindo Salurkan Bantuan Air dan Mie Instan untuk Korban Gempa Ternate
DPR Ingatkan UU: Wacana War Ticket Haji Bertentangan dengan Sistem Pendaftaran
Persita Tangerang Hadapi Arema FC di Laga Krusial Papan Tengah Liga 1