LAM Riau Dukung Penetapan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem

- Kamis, 22 Januari 2026 | 14:55 WIB
LAM Riau Dukung Penetapan 23 Februari sebagai Hari Ekosistem

Partai Hijau Rakyat (PHR) punya rencana baru. Mereka sedang mendorong Pemprov Riau untuk menetapkan tanggal 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau. Gagasan ini tak datang sendirian, lho. Dukungan kuat justru mengalir dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Dukungan itu resmi mereka tuangkan dalam secarik surat rekomendasi bernomor RM-22/LAMR/I/2026, tertanggal 21 Januari 2026. Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, dan Sekretaris Umum, Datuk H Jonnadi Dasa itu, isinya jelas: dukungan penuh.

LAM Riau menegaskan, mereka mendukung penuh inisiatif PHR. Tujuannya, membangun kesadaran bersama untuk menjaga hutan, gambut, sungai, dan seluruh ekosistem di Bumi Lancang Kuning. Dengan sikap ini, LAMR menegaskan posisinya bukan cuma sebagai penjaga adat, tapi juga sebagai pihak yang berpihak pada kelestarian alam.

Hengky Primana, sang Ketua Persatuan Hijau Riau, tentu saja menyambut gembira. Baginya, dukungan ini bukan sekadar formalitas. "Ini kehormatan besar bagi kami," ujarnya.

"Dukungan LAMR memperkuat bahwa perjuangan menjaga lingkungan bukan hanya isu modern, tetapi juga bagian dari nilai luhur adat Melayu Riau," jelas Hengky.

Lalu, kenapa mesti tanggal 23 Februari? Menurut Hengky, alasannya cukup praktis. Tanggal itu dipilih karena dianggap netral, tidak bertabrakan dengan hari besar nasional atau hari libur lainnya.

"Dalam praktik pemerintahan daerah, pemilihan tanggal netral merupakan prinsip lazim," sambungnya. Hal ini, katanya, memberi keunggulan administratif dan menghindari konflik agenda.

Namun begitu, bagi PHR, hari peringatan ini bukan cuma simbol belaka. Mereka ingin ini jadi momentum refleksi dan aksi nyata untuk menghadapi berbagai krisis lingkungan yang kerap melanda Riau, mulai dari karhutla hingga kerusakan gambut. Rencananya, mereka akan mengawal inisiatif ini hingga jadi kebijakan resmi, baik lewat Perda atau keputusan gubernur, dengan melibatkan banyak pihak.

Usulan ini sendiri muncul dari gerakan 'Green Movement' yang diinisiasi PHR. Dalam sebuah diskusi di Taman Kota Pekanbaru yang juga dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, ide tentang regulasi penyelamatan lingkungan dan Hari Ekosistem Riau ini mengemuka.

Kapolda Herry Heryawan pun angkat bicara. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas, terutama di bidang ekonomi dan politik, harus menempatkan perlindungan alam sebagai prioritas utama.

"Satu pohon adalah masa depan bagi umat manusia, khususnya Riau dan Indonesia. Harapan ini mungkin tidak terlihat hari ini, tapi akan terasa lima hingga sepuluh tahun mendatang," tegasnya.

Ia berharap, kewajiban moral ini bisa jadi kebiasaan yang membentuk karakter kuat untuk mencintai lingkungan. Jadi, bukan sekadar wacana yang menguap begitu saja.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar