Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin dalam Kasus Pencucian Uang

- Jumat, 24 April 2026 | 07:45 WIB
Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin dalam Kasus Pencucian Uang

Bareskrim Polri baru saja meringkus istri dan dua anak dari bandar narkoba besar, Erwin Iskandar yang akrab disapa Ko Erwin. Mereka ditangkap dalam kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis haram itu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memberikan keterangan pada Kamis (23/4/2026). Katanya, penangkapan ini terkait dengan aliran dana hasil peredaran gelap narkoba yang dikelola Ko Erwin.

Ada tiga orang yang kini jadi tersangka. Pertama, Virda Virginia Pahlevi istri sah Ko Erwin. Lalu dua anak mereka: Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Keluarga ini memang jadi sasaran penyidik.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC yang memimpin operasi ini. Dua perwira senior, Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, langsung turun tangan di lapangan.

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Mulai dari rumah, ruko, gudang, beberapa kendaraan, sampai dokumen-dokumen penting. Semua ini diduga hasil dari bisnis narkoba yang selama ini dijalankan Ko Erwin.

Di sisi lain, Ko Erwin sendiri bukanlah bandar kelas teri. Dia dikenal sebagai pemain besar di NTB. Sebelum keluarganya dibekuk, ia lebih dulu ditangkap saat berusaha kabur ke Malaysia. Peristiwa itu terjadi pada 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus ini juga menyeret nama dua aparat kepolisian. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ikut terseret dalam pusaran perkara ini. Belum jelas sejauh mana keterlibatan mereka, tapi penyidik terus mendalami.

Menurut sejumlah saksi dan barang bukti, ada satu nama lagi yang cukup penting dalam jaringan ini: Andre alias The Doctor. Dialah yang disebut-sebut sebagai pemasok sabu untuk Ko Erwin. Barang haram itu kemudian diedarkan di wilayah Bima, NTB.

Transaksi antara Ko Erwin dan Andre terjadi dua kali pada Januari 2026. Pertama, senilai Rp 400 juta untuk 2 kilogram sabu. Kedua, dengan jumlah uang yang sama Rp 400 juta tapi barang yang diterima lebih banyak, yaitu 3 kilogram. Entah karena ada bonus atau memang harga lagi turun, yang jelas bisnis ini berjalan lancar sampai akhirnya terbongkar.

Setelah Ko Erwin ditangkap, Bareskrim tidak berhenti di situ. Mereka terus memburu anggota jaringannya. Andre alias The Doctor juga sudah diamankan. Kini, giliran keluarga dekat Ko Erwin yang harus berurusan dengan hukum. Entah bagaimana nasib mereka selanjutnya, yang pasti kasus ini masih jauh dari kata selesai.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar