Kecelakaan mencekam terjadi di jalur busway 'langit' Cipulir, Kebayoran Lama. Dua bus TransJakarta koridor 13 bertabrakan, membuat puluhan penumpangnya terluka. Pasca insiden, polisi pun bergerak cepat. Mereka mengamankan kedua sopir bus yang terlibat untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini. "Untuk 2 orang sopir sudah diamankan di Subdit Gakkum Pancoran," ujarnya kepada awak media, Selasa (24/1/2026).
Menurut Budi, kasus ini berpotensi besar dikenai pasal pidana. Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dan akibatkan luka ringan, ancaman penjara kurungan 1 tahun," jelas Budi.
Nah, pasal itu kemungkinan akan diterapkan, terutama kepada pengemudi yang diduga tertidur saat menyetir. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap titik terang.
"Iya betul. Masih dalam proses pemeriksaan," kata Budi, menanggapi pertanyaan soal sopir berinisial Y yang mengaku ngantuk di balik kemudi.
Artikel Terkait
Bantuan Logistik Tiba Lewat Laut untuk Korban Gempa Susulan Batang Dua
Yusril Tegaskan Kasus Siram Air Keras Bukan Tindakan Terorisme
Partai Perindo Salurkan Bantuan Air dan Mie Instan untuk Korban Gempa Ternate
DPR Ingatkan UU: Wacana War Ticket Haji Bertentangan dengan Sistem Pendaftaran