Namun begitu, Zulhas mengakui bahwa teknologi canggih seperti PSEL tidak bisa diterapkan di semua tempat. Untuk daerah pedesaan atau wilayah yang sulit dijangkau, pemerintah punya skema lain. Ada empat model penanganan yang disiapkan.
“Ada empat kategori, TPST non-RDF, ada TPST RDF, ada TPS3R ada pengolah organik dari sumbernya atau dari masyarakat langsung,” jelasnya.
Nah, agar alat-alat pengolahan sampah itu mudah diakses, rencananya dalam sebulan ke depan semuanya akan dimasukkan ke dalam e-katalog. Masyarakat atau pemerintah daerah yang membutuhkan bisa membeli atau memanfaatkannya dari sana. Di sisi lain, pemerintah juga berjanji akan lebih tegas. Penegakan hukum terhadap praktik open dumping yang masih bandel akan dilakukan secara konsisten.
Langkah-langkah ini, seperti diungkapkan Zulhas, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menilai persoalan sampah adalah masalah yang sangat mendesak untuk diatasi. Jadi, selain mengandalkan teknologi, ada juga niatan untuk memperketat aturan. Semua demi perubahan yang dijanjikan dalam dua tahun ke depan itu benar-benar terwujud.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Dikawal Enam Jet Tempur dalam Penerbangan ke Magelang, Sambut HUT ke-80 TNI AU
Pemerintah Arahkan Motor Listrik untuk Pasar Domestik, Motor BBM Digenjot Ekspor
Anggota DPR Ingatkan Ulang Ancaman Kolaps BPJS Kesehatan pada 2026
Ekonom: Ketegangan Timur Tengah dan Sinyal The Fed Tekan Rupiah