Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026) lalu, suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mendalami keterangan Rezky Herbiyono. Pria yang tak lain adalah menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ini dihadirkan sebagai saksi untuk kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan mertuanya itu. Rezky sendiri bukan wajah baru di persidangan ia pernah menjadi terpidana dalam kasus suap yang menjerat lingkungan MA.
Fokus pemeriksaan kali ini adalah pembelian empat lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara. Jaksa mulai mengulik satu per satu.
"Kita urut satu-satu," ujar jaksa memulai. "Yang pertama, di Desa Pancasan, Kecamatan Humam, Tapanuli Selatan. Bagaimana kronologisnya?"
Rezky pun bercerita. Awalnya, tawaran itu datang lewat Bahtiar Lubis, yang disebutnya sebagai anak buah Nurhadi. Bingung, Rezky lantas berkonsultasi dengan rekan bisnisnya, Iwan Liman. Saat itu hubungan mereka masih baik, terutama soal urusan kredit perbankan.
"Jadi, saya tanyakan kepada Iwan, 'Gimana nih kalau masuk ke Bukopin atau bisa gimana?'"
Nah, Iwan akhirnya menanyakan ke pihak Bukopin.
Dari situ, ceritanya mengalir. Lewat perantaraan Iwan, Rezky kemudian bertemu dengan seorang investor bernama Heri Purwanto. Heri ini sanggup menyediakan dana segar besarannya Rp 13 miliar. Untuk satu paket kebun sawit yang harganya Rp 15 miliar, Rezky mengaku hanya menyetor Rp 2 miliar setelah proses negosiasi.
Tak berhenti di satu lokasi, jaksa kemudian beralih ke pembelian kedua. Kebun sawit seluas 100 hektare di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Tapanuli Selatan.
"Totalnya berapa?" tanya jaksa lagi.
"Saya lupa," jawab Rezky, berusaha mengingat. "Kalau harganya seingat saya Rp 9 miliar."
Lalu, masih ada lagi yang ketiga. Lahan ini lebih luas, 164 hektare, membentang di tiga desa di Kabupaten Padang Lawas. Harganya Rp 11,55 miliar. Menurut Rezky, pembelian sekitar Januari 2016 itu dananya dibagi dua dengan Heri Purwanto.
"Berapa Pak Heri, berapa Saksi?" selidik jaksa, menyelipkan catatan. "Pak Heri udah meninggal soalnya?"
"Iya," sahut Rezky. "Pak Heri bayarnya Rp 6,250 (miliar)."
Pemeriksaan berlanjut, mengurai benang merah dari setiap transaksi yang terkesan rumit itu. Sidang pun terus berjalan, mencoba mengungkap lebih dalam lagi.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan di Libur Lebaran dan Imlek dengan Skema Khusus
Jadwal Imsak dan Salat Ramadan 2026 untuk Jakarta dan Kepulauan Seribu
Pemerintah Targetkan Selesai Tumpukan Sampah Bantar Gebang dan Bali pada 2027
SIG Salurkan 36.000 Bata Interlock untuk Huntap Pascabencana di Padang