DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

- Senin, 23 Februari 2026 | 22:25 WIB
DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, memang sudah ada janji. Pihak DPR pernah menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan digarap serius setelah sejumlah regulasi pokok lainnya selesai. Regulasi yang dimaksud adalah KUHP dan KUHAP. Tak cuma itu, perlu juga ada kompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," jelas Dasco.

Jadi, meski belum masuk tahap pembahasan substansif, setidaknya sudah ada langkah awal. Penyusunan naskah akademik itu penting sebagai landasan berpijak. Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar