Kabarnya, proses pembahasan RUU Perampasan Aset mulai bergerak lagi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini memberi penjelasan soal perkembangan terbaru legislasi yang dinanti-nanti itu. Intinya, saat ini DPR sedang fokus menyiapkan naskah akademiknya.
Dasco menyampaikan hal ini kepada para wartawan pada Senin (23/2/2026).
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujarnya.
Sebelumnya, memang sudah ada janji. Pihak DPR pernah menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan digarap serius setelah sejumlah regulasi pokok lainnya selesai. Regulasi yang dimaksud adalah KUHP dan KUHAP. Tak cuma itu, perlu juga ada kompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," jelas Dasco.
Jadi, meski belum masuk tahap pembahasan substansif, setidaknya sudah ada langkah awal. Penyusunan naskah akademik itu penting sebagai landasan berpijak. Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Tujuh Desa di Pasuruan, Ratusan KK Terdampak
Mendilibar Akui Misi Olympiacos di BayArena Hampir Mustahil
Komisi Informasi Perintahkan BKN Buka Hasil TWK 57 Eks-Pegawai KPK
Kakorlantas Resmikan Gedung RTMC Jambi, Tekankan Pelayanan dan Persiapan Operasi Ketupat