Sebelumnya, memang sudah ada janji. Pihak DPR pernah menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan digarap serius setelah sejumlah regulasi pokok lainnya selesai. Regulasi yang dimaksud adalah KUHP dan KUHAP. Tak cuma itu, perlu juga ada kompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," jelas Dasco.
Jadi, meski belum masuk tahap pembahasan substansif, setidaknya sudah ada langkah awal. Penyusunan naskah akademik itu penting sebagai landasan berpijak. Kita lihat saja nanti bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
Serangan Energi Guncang Pasar Minyak, Indonesia Incar Pasokan Alternatif dari Rusia
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tetap di Pengadilan Militer
Pertemuan AS Dijadwalkan, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata
Dua Tewas Setelah Mobil Jatuh ke Jurang 60 Meter di Minahasa Selatan