Satpol PP Sita 755 Botol Miras Ilegal di Enam Kecamatan Jakarta Utara

- Senin, 23 Februari 2026 | 18:45 WIB
Satpol PP Sita 755 Botol Miras Ilegal di Enam Kecamatan Jakarta Utara

Operasi gabungan digelar di enam kecamatan Jakarta Utara pekan lalu. Hasilnya? Tak tanggung-tanggung, 755 botol minuman keras disita petugas dari sejumlah warung. Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat ini melibatkan banyak pihak: Satpol PP tentu saja, ditambah TNI, Polri, serta beberapa unit kerja daerah seperti Suku Dinas Sosial dan Perhubungan.

Mereka menyasar lokasi-lokasi yang diduga kuat menjual miras tanpa izin. Rupanya, semua botol yang diamankan itu tidak punya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Karena itu, barang bukti langsung diamankan.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian, menjelaskan latar belakang operasi ini.

“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana aman selama bulan suci Ramadan,” katanya, seperti dilansir Antara, Senin (23/2/2026).

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar