Vonish 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar, Terungkap setelah Kasus Suap Hakim dan Penemuan Rp 1 Triliun

- Sabtu, 15 November 2025 | 07:50 WIB
Vonish 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar, Terungkap setelah Kasus Suap Hakim dan Penemuan Rp 1 Triliun

Mahkamah Agung Tetapkan Hukuman 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar

Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan keputusan tetap dalam kasus mantan pejabatnya, Zarof Ricar. MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, sehingga hukuman bagi Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara.

Keterkaitan Kasus dengan Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus hukum yang menjerat Zarof Ricar ini berhubungan langsung dengan pemberian vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur adalah terpidana dalam perkara tewasnya Dini Sera. Vonis bebas yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024 tersebut langsung menimbulkan sorotan dan protes dari keluarga korban, Dini Sera, yang menuntut keadilan.

Vonis Bebas Dibatalkan MA

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum. Upaya ini berbuah hasil ketika Mahkamah Agung menganulir atau membatalkan vonis bebas tersebut pada 22 Oktober 2024. Setelah pembatalan itu, Gregorius Ronald Tannur akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera.

Penangkapan Hakim dan Pengacara Terkait Dugaan Suap

Eskalasi kasus ini berlanjut dengan tindakan tegas Kejaksaan Agung. Sehari setelah vonis dibatalkan, tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap terkait dugaan suap dalam penerbitan vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sementara dari pihak pengacara, Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur juga turut diamankan.

Penangkapan Zarof Ricar dan Bukti Menggemparkan

Beberapa hari pasca penangkapan para hakim dan pengacara, Kejaksaan Agung kembali bergerak dengan menahan Zarof Ricar di Jimbaran, Bali. Zarof kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam jaringan suap yang menjerat hakim pemvonis bebas Ronald Tannur. Penggeledahan yang dilakukan di kediaman Zarof Ricar menghasilkan temuan yang sangat mencengangkan. Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang tunai yang jumlahnya hampir mencapai Rp 1 triliun, ditambah dengan puluhan kilogram emas. Barang bukti inilah yang kemudian menguatkan posisi jaksa dalam proses persidangan kasus suap ini.

Komentar