Raut wajahnya tampak bingung. "Jadi kalau tiba-tiba mantan Presiden mengumumkan hal ini, saya pun ikut pusing. Kami di DPR pada bertanya-tanya. Kok bisa-bisanya? Nggak ada angin, nggak ada hujan, tiba-tiba muncul pernyataan seperti itu."
Intinya, Hinca menegaskan kembali keyakinannya. "Rasanya nggak benar itu. Tidak ada UU yang dibahas sendirian oleh DPR. Selalu ada unsur pemerintah, dan pemerintah itu mewakili presiden. Presidenlah yang menunjuk menteri untuk mewakilinya."
Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, seperti dilaporkan media, Jokowi menyetujui usulan agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Usulan itu datang dari mantan Ketua KPK Abraham Samad.
"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi mengenai usulan tersebut.
Ia lantas menyinggung soal revisi yang kontroversial itu. "Karena itu dulu revisinya inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR."
Jokowi mengakui revisi UU KPK terjadi saat masa pemerintahannya. Namun, ia dengan jelas membatasi perannya. "Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," tegas mantan presiden itu.
Artikel Terkait
Prabowo: Dana Rp31,3 Triliun Hasil Penyelamatan Negara Dapat Perbaiki 34 Ribu Sekolah
Empat Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kembali Boleh Bermain di Belanda
Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal AFF 2026, Ulangi Final 2024?
Satpam di Surabaya Bobol TK Tempatnya Bekerja, Curi Rp43 Juta