KPK Wajibkan Staf Khusus Pejabat Lapor LHKPN Mulai 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memperluas kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan memasukkan staf khusus (stafsus) pejabat kementerian dan lembaga sebagai pelapor. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Dasar Hukum dan Latar Belakang Kewajiban LHKPN untuk Staf Khusus
Herda Helmijaya, Direktur PP LHKPN KPK, menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tidak mewajibkan stafsus melaporkan harta, pertimbangan utama kebijakan baru ini adalah aspek pencegahan korupsi. Posisi staf khusus dinilai sebagai posisi strategis dan berisiko tinggi, sehingga transparansi kekayaan menjadi langkah penting dalam membangun integritas.
KPK menekankan bahwa laporan ini adalah komitmen untuk menciptakan organisasi yang berintegritas. "Kami kembalikan, 'Bapak mau membuat organisasinya berintegritas atau tidak? Kalau organisasi mau berintegritas orangnya harus berintegritas juga'," ujar Herda menegaskan prinsip dasar kebijakan ini.
Jadwal Implementasi dan Sosialisasi
Perkom Nomor 3/2024 yang diteken pada 2 Oktober 2024 mulai berlaku efektif 6 bulan setelahnya. Kepatuhan para staf khusus dalam melaporkan LHKPN untuk pertama kalinya akan dapat dipantau pada periode pelaporan tahunan, yaitu antara Januari hingga Maret 2026.
KPK saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi aturan terbaru ini. Hasil dan tingkat ketaatan pelaporan oleh staf khusus pejabat baru akan benar-benar terlihat setelah batas waktu pelaporan Maret 2026.
Artikel Terkait
Aliansi Ormas Jawa Barat Tuntut Presiden Pecat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Ironi Optimisme: Generasi Muda Indonesia Paling Pesimis Meski Skor Kebahagiaan Nasional Tinggi
KPK Ungkap Strategi Unik Profiling Saksi: Banyak Pacar Dianggap Indikator Kebohongan
Sutoyo Abadi Peringatkan Kiamat Sughro di Tengah Arogansi Kekuasaan