MURIANETWORK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyelidikan tuntas, baik secara etik maupun pidana, terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Brimob Bripda MS terhadap seorang siswa di Tual, Maluku, hingga korban meninggal dunia. Perintah tegas ini disampaikan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Komitmen Penegakan Hukum dan Kode Etik
Dalam pernyataannya kepada awak media pada Senin (23/2/2026), Kapolri menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan kasus ini. Ia menekankan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa kompromi untuk memberikan hukuman yang setimpal.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tegas Jenderal Sigit.
Kapolri: Peristiwa Ini Nodai Marwah Institusi
Merespons insiden tersebut, Kapolri tidak menyembunyikan rasa prihatin dan kemarahannya. Ia menilai tindakan oknum tersebut telah mencemari nama baik satuan Brimob yang sejatinya bertugas melindungi masyarakat.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," ujarnya.
Tak lupa, ia juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam. "Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi," lanjutnya.
Artikel Terkait
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan Hadapi El Nino
Rusia Desak Serangan Israel ke Lebanon Masuk Cakupan Gencatan Senjata AS-Iran
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong yang Rugikan Korban Rp 100 Juta
Kebakaran SPBE di Bekasi Tewaskan 4 Jiwa dan Hanguskan 19 Bangunan