ART Indonesia-AS Belum Berlaku, Tunggu Ratifikasi Parlemen

- Senin, 23 Februari 2026 | 13:15 WIB
ART Indonesia-AS Belum Berlaku, Tunggu Ratifikasi Parlemen

“ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati,”

tegasnya.

Ini poin penting. Sebab, tak sedikit pelaku pasar yang sudah memasukkan harapan penurunan tarif dan kepastian akses pasar ke dalam kalkulasi mereka. Padahal, arsitektur hukumnya sendiri belum final.

“Kalau arsitektur hukumnya belum selesai, maka risiko implementasi tetap ada. Investor perlu memahami bahwa masih ada ruang dinamika politik dan legislasi di kedua negara,”

kata dia memberi peringatan.

Sinyal terbaru datang dari Gedung Putih. Dalam sebuah lembar fakta, pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk menghormati perjanjian perdagangan timbal balik yang mengikat secara hukum. Mereka juga mengharapkan hal yang sama dari mitra dagangnya. Pernyataan itu bisa dibaca sebagai pengingat: semua tahapan formal harus dipatuhi agar integritas kesepakatan ini benar-benar terjaga.

Jadi, meski berita awalnya terdengar menggembirakan, jalan menuju implementasi penuh masih panjang. Butuh kesabaran dan kehati-hatian.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar