MURIANETWORK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kemarahannya atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang anak di bawah umur oleh anggota Brimob di Tual, Maluku. Insiden yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari itu kini dalam proses hukum dan sidang etik, dengan target sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bagi oknum anggota berinisial Bripda MS.
Kapolri: Saya Marah, Ini Nodai Institusi
Menanggapi peristiwa yang mencoreng citra penegak hukum itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak menyembunyikan rasa kecewa dan marahnya. Ia menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut sangat bertentangan dengan tugas pokok polisi untuk melindungi masyarakat.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob, yang harusnya melindungi masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut, Kapolri juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tegas untuk menegakkan keadilan.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.
Artikel Terkait
Pemadaman Listrik Melanda Sejumlah Wilayah Jakarta, PLN Pastikan Kembali Normal Pukul 20.00 WIB
Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung Usai Ditegur Lantaran Diduga Mengintip
Banding Ditolak, Leicester City Tetap Terancam Degradasi Usai Potongan Poin
Kejati DKI Geledah Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Dana APBN