Aspek kebisingan pun tak luput dari pengkajian. Menurut Chico, ini merujuk pada aturan yang ada, seperti Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan standar baku tingkat kebisingan. Dengan dasar itu, Pemprov punya alasan kuat untuk memberi sanksi tegas kalau ada yang melanggar.
Di sisi lain, langkah ini jelas punya tujuan jangka panjang. Pemerintah ingin mencegah masalah serupa muncul di tempat lain.
Proses evaluasi ini ditargetkan segera rampung. Chico menambahkan, koordinasi dengan dinas-dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Lingkungan Hidup, akan terus dilakukan untuk memastikan hasilnya optimal. Jadi, tunggu saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Dikawal Enam Jet Tempur dalam Penerbangan ke Magelang, Sambut HUT ke-80 TNI AU
Pemerintah Arahkan Motor Listrik untuk Pasar Domestik, Motor BBM Digenjot Ekspor
Anggota DPR Ingatkan Ulang Ancaman Kolaps BPJS Kesehatan pada 2026
Ekonom: Ketegangan Timur Tengah dan Sinyal The Fed Tekan Rupiah