Menurutnya, topik itu juga tidak muncul dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan etik.
"Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak Didik melakukan penyimpangan seksual," tambahnya.
Namun begitu, pernyataan resmi Polri sebelumnya justru menyebutkan hal sebaliknya. Dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Polri, Kamis (19/2/2026), Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dengan tegas menyatakan AKBP Didik terbukti melakukan dua pelanggaran.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Trunoyudo dalam konferensi pers kala itu.
Meski mengungkap itu, Trunoyudo tak mau menjabarkan lebih detail. Ia hanya menegaskan bahwa tindakan asusila tersebut tidak terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan Aipda Dianita Agustina dan koper berisi narkoba.
"Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila), tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina). Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," jelasnya.
Jadi, ada dua versi yang berseberangan. Di satu sisi, pengacara membantah sama sekali. Di sisi lain, institusi menyatakan itu terungkap dalam pemeriksaan, meski dipisahkan dari kasus utama. Yang jelas, kasus narkoba tetap menjadi pusat perhatian, sementara kabut soal pelanggaran etik lainnya masih menggantung.
Artikel Terkait
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan
WFH Aparatur Pemerintah: Disiplin dan Digitalisasi Kunci Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi