JAKARTA – Bantahan keras datang dari kubu mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Mereka menyangkal adanya isu penyimpangan seksual yang disebut-sebut mengemuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sidang itu sendiri sebenarnya membahas kasus narkoba yang menjerat Didik.
Lalu, bagaimana tanggapan institusi? Polri, lewat Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir, memilih untuk bersikap jelas. Saat ini, fokus utama mereka adalah mengusut tuntas perkara narkotika. Soal dugaan asusila, kata Isir, itu hal terpisah dan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH," tegas Isir, dihubungi Sabtu (21/2/2026).
Pernyataannya lugas. Siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana, apalagi narkoba, tidak akan mendapat toleransi. Titik.
"Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkoba tanpa toleransi, termasuk terhadap individu personel Polri," ujar Isir menegaskan.
Di sisi lain, pengacara Didik, Rofiq Anshari, punya cerita berbeda. Ia mengklaim bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, kliennya sama sekali tidak ditanya mengenai hal-hal berbau penyimpangan seksual.
"Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual," kata Rofiq.
Artikel Terkait
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan
WFH Aparatur Pemerintah: Disiplin dan Digitalisasi Kunci Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi