MURIANETWORK.COM - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Profesor KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor, termasuk dari Amerika Serikat, adalah harga mati yang tidak dapat ditawar. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kabar adanya kesepakatan dagang yang diduga mengabaikan aturan tersebut. Prof Ni'am mengingatkan masyarakat untuk selektif dan menghindari produk yang status kehalalannya tidak jelas.
Landasan Hukum yang Tegas
Profesor Asrorun Ni'am Sholeh menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang. Aturan ini, menurutnya, merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi. Prinsip ini berlaku universal, terlepas dari negara asal produk atau mitra dagang.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut.
Halal Bukan Harga yang Bisa Ditawar
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan dengan tegas bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama yang bersifat fundamental. Dalam pandangan fikih muamalah, kehalalan produk adalah syarat mutlak yang tidak bisa dikompromikan, sekalipun untuk iming-iming harga murah atau kemudahan lainnya.
"Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," ujarnya.
Membedakan Aspek Teknis dan Substansi
Meski bersikap tegas pada prinsip, Prof Ni'am membuka ruang untuk efisiensi pada tataran teknis. Dia mengusulkan agar aspek administratif, seperti penyederhanaan prosedur, transparansi, serta efisiensi biaya dan waktu, bisa menjadi bahan diskusi untuk mempermudah proses. Namun, garis pemisah antara teknis dan substansi harus sangat jelas.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," lanjut Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Konteks Global dan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengalamannya berkunjung dan bekerja sama dengan lembaga halal di berbagai negara bagian AS, Prof Ni'am menyatakan bahwa sistem sertifikasi halal sebenarnya telah diakui di sana. Oleh karena itu, menurutnya, menghormati aturan halal Indonesia sejalan dengan semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia yang kerap digaungkan oleh AS sendiri.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," jelasnya.
Sebagai penutup, ulama yang juga Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini menegaskan bahwa Indonesia tetap terbuka untuk kerja sama dagang dengan semua negara, termasuk Amerika Serikat. Syaratnya, kerja sama itu harus dibangun dengan dasar saling menghormati, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehalalan sebagai sebuah kewajiban yang tidak tergantikan.
Artikel Terkait
Warga Medan Berbuka Puasa Pukul 18.43 WIB pada 21 Februari 2026
Serangan Brutal di Zamfara Tewaskan 50 Warga, Sejumlah Perempuan dan Anak Diculik
Kubu AKBP Didik Bantah Isu Asusila, Polri Tegaskan Fokus pada Kasus Narkoba
Pakar Kritik Sistem LPDP Usai Polemik Unggahan Cukup Saya WNI