Kementerian UMKM Panggil E-Commerce, Tegaskan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor Ilegal
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah memanggil perwakilan dari sejumlah platform e-commerce terkemuka. Pertemuan ini membahas penindaklanjutan larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting di platform mereka. Platform yang hadir antara lain Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada.
Sinergi Kementerian UMKM dan E-Commerce Patuhi Regulasi
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan tujuan pertemuan ini adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh platform terhadap regulasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Dasar Hukum Larangan Thrifting Ilegal di E-Commerce
Larangan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini melarang penjualan barang yang dilarang undang-undang di semua platform elektronik, termasuk pakaian bekas impor.
Komitmen Tinggi dari Asosiasi dan Platform E-Commerce
Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) menyatakan komitmen penuh anggotanya untuk mematuhi aturan ini. Dari sisi platform, Shopee Indonesia mengaku telah menurunkan ratusan ribu produk melanggar sejak 2023 dan memperkuat komunikasi dengan pemerintah.
Tokopedia juga menegaskan kebijakannya yang melarang penjualan barang impor bekas. Sementara itu, Lazada Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh arahan pemerintah dan mendukung penertiban ini sepenuhnya.
Kebijakan tegas dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengenai larangan thrifting ilegal ini telah mulai diikuti oleh sebagian besar pelaku usaha di platform e-commerce.
Artikel Terkait
IPK Indonesia Anjlok ke 34, Persepsi Dunia Usua Jadi Pemicu Utama
14 Februari: Tak Hanya Valentine, Juga Hari Kesadaran Cacat Jantung dan Pemberian Buku
Pengamat Kritik Wacana Perluasan Peran TNI dalam Revisi UU Terorisme
BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru 2026 via Aplikasi PINTAR