Kementerian UMKM Panggil E-Commerce, Tegaskan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor Ilegal
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah memanggil perwakilan dari sejumlah platform e-commerce terkemuka. Pertemuan ini membahas penindaklanjutan larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting di platform mereka. Platform yang hadir antara lain Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada.
Sinergi Kementerian UMKM dan E-Commerce Patuhi Regulasi
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan tujuan pertemuan ini adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh platform terhadap regulasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan: Minat Baca Gen Z Naik, Tapi Skor PISA Indonesia Jeblok
Bung Tomo dan Pekikan Takbir: Pengobar Semangat Jihad Pertempuran Surabaya 10 November 1945
Kisah Bilqis Kembali: Harapan Baru untuk Mencari Alvaro Kiano, Bocah Korban Penculikan di Bintaro
Kasus Penculikan Bilqis: Fakta, Modus, dan Bahaya Jual Beli Organ Manusia