Kementerian UMKM Panggil E-Commerce, Tegaskan Larangan Jual Pakaian Bekas Impor Ilegal
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah memanggil perwakilan dari sejumlah platform e-commerce terkemuka. Pertemuan ini membahas penindaklanjutan larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting di platform mereka. Platform yang hadir antara lain Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia, dan Lazada.
Sinergi Kementerian UMKM dan E-Commerce Patuhi Regulasi
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan tujuan pertemuan ini adalah untuk memastikan kepatuhan seluruh platform terhadap regulasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Artikel Terkait
Korban Tewas Banjir Sumatera Tembus 1.137 Jiwa, 163 Masih Hilang
Blok M Melesat: Libur Natal 2025 Picu Keramaian dan Antrean Panjang
Islah di Tubuh NU: Bukan Sekadar Damai, Tapi Perbaikan yang Berani
Mencari Makna Islah di Tubuh NU: Jargon atau Agenda Perbaikan?