Di sisi lain, persoalan lain yang lebih teknis juga mengintai. Beberapa fakultas kedokteran melaporkan kendala dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional untuk calon dokter umum periode I tahun 2026. Masih ada peserta yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar, padahal masa pendaftaran hampir ditutup. Situasi ini bikin pusing.
“Kami sudah komunikasikan dengan Ditjen Dikti dan tim ad hoc-nya,” jelas Rudi. “Kendala ini berpotensi menghambat kelulusan dokter umum. Dampaknya jelas, bisa memperlambat upaya memenuhi kebutuhan dokter di daerah-daerah.”
Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon juga berargumen. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk konsisten menjaga sistem pendidikan nasional. Azam Prasojo Kadar, salah satu anggota tim, menegaskan peran sentral MK.
Ucapannya usai persidangan Kamis lalu itu menyiratkan kekhawatiran yang sama. Intinya, solusi atas satu masalah jangan sampai melahirkan masalah baru yang lebih fundamental. Otonomi kampus dan mutu pendidikan dokter spesialis adalah taruhannya. Dan semua mata kini tertuju pada putusan hakim konstitusi.
Artikel Terkait
Anak di Lahat Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung Gara-gara Tak Diberi Uang Judi
Dubes UEA Ungkap 85% Serangan Iran Arahkan ke Negara Teluk dan Yordania
Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang
China Perluas Layanan Kereta Cepat untuk Anjing dan Kucing ke 121 Stasiun