Uji materi Undang-Undang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi bukan cuma soal regulasi. Ini menyangkut kedaulatan kampus. Intinya, ada kekhawatiran nyata bahwa kewenangan pemerintah yang terlalu lebar dalam membuka dan mengatur pendidikan dokter spesialis bisa menggerogoti otonomi perguruan tinggi.
MM Rudi Prihatno, Dekan FK Unsoed, bersuara keras soal ini. Baginya, garisnya harus jelas.
“Uji materiil ini penting karena menyentuh batas kewenangan negara. Ketika pemerintah diberi ruang yang sangat luas dalam membuka dan mengelola pendidikan spesialis, maka yang harus dipastikan adalah kesesuaiannya dengan prinsip otonomi perguruan tinggi,”
Begitu penegasannya kepada wartawan, Sabtu lalu. Memang, negara punya tugas besar menjamin ketersediaan dokter spesialis. Tapi Rudi waswas. Pendekatan yang terlampau administratif dan serba diatur dari pusat, menurutnya, berbahaya. Bisa-bisa standar akademik yang seharusnya dijunjung tinggi malah tunduk pada logika birokrasi semata. “Pendidikan spesialis menuntut independensi ilmiah dan tata kelola profesional,” tegasnya.
Nah, ini jadi makin relevan melihat target pemerintah mendirikan 30 fakultas kedokteran baru. Progresnya? Masih dipertanyakan. Kesiapan regulasi, infrastruktur, apalagi dosen spesialis yang mumpuni, semua masih jadi tanda tanya besar. Rudi mengingatkan, ekspansi tidak boleh sekadar kejar tayang angka. Perlu harmoni yang solid antara kebijakan sektor kesehatan dan dunia pendidikan tinggi. Kalau tidak, yang muncul nanti justru masalah baru dalam tata kelola dan mutu lulusan.
Di sisi lain, persoalan lain yang lebih teknis juga mengintai. Beberapa fakultas kedokteran melaporkan kendala dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional untuk calon dokter umum periode I tahun 2026. Masih ada peserta yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar, padahal masa pendaftaran hampir ditutup. Situasi ini bikin pusing.
“Kami sudah komunikasikan dengan Ditjen Dikti dan tim ad hoc-nya,” jelas Rudi. “Kendala ini berpotensi menghambat kelulusan dokter umum. Dampaknya jelas, bisa memperlambat upaya memenuhi kebutuhan dokter di daerah-daerah.”
Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon juga berargumen. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk konsisten menjaga sistem pendidikan nasional. Azam Prasojo Kadar, salah satu anggota tim, menegaskan peran sentral MK.
“MK harus menjaga marwah sistem pendidikan nasional. Kekurangan tenaga medis tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketidakpastian hukum atau mereduksi hak konstitusional warga negara,”
Ucapannya usai persidangan Kamis lalu itu menyiratkan kekhawatiran yang sama. Intinya, solusi atas satu masalah jangan sampai melahirkan masalah baru yang lebih fundamental. Otonomi kampus dan mutu pendidikan dokter spesialis adalah taruhannya. Dan semua mata kini tertuju pada putusan hakim konstitusi.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Klaim Tuntutan 18 Tahun untuk Bos OTM Plagiat Dakwaan
Indonesia Siapkan 8.000 Personel untuk Pasukan Penjaga Perdamaian Global
Kepala BPJPH Raih Penghargaan Atas Transformasi Layanan Sertifikasi Halal
Marcel Radhival Bantah Tuduhan Pesugihan Tumbal Almarhum Istri