Jaksa Agung Dukung Usulan Unit Penyidikan HAM di Komnas HAM

- Jumat, 20 Februari 2026 | 15:40 WIB
Jaksa Agung Dukung Usulan Unit Penyidikan HAM di Komnas HAM

"Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat," ungkap Pigai.

Mantan Komisioner Komnas HAM itu menggarisbawahi bahwa langkah ini akan menempatkan Indonesia di posisi yang cukup progresif. Hanya segelintir negara di dunia yang memberikan kewenangan penyidikan langsung kepada lembaga HAM nasionalnya.

"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," sambungnya.

Teknis Akan Dijelaskan Setelah Revisi UU

Mengenai detail operasional unit penyidikan yang diusulkan, Pigai memilih untuk belum membeberkannya secara rinci. Penjelasan teknis, menurutnya, akan mengikuti setelah proses revisi UU HAM rampung. Revisi ini juga akan berimplikasi pada perluasan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Jadi teknisnya kita off dulu untuk menyampaikan bagaimana seperti apa, itu nanti di undang-undang revisi yang berikutnya. Karena konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," jelas Pigai.

Di akhir pernyataannya, Pigai menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan. "Jadi saya mewakili, saya Menteri Hak Asasi Manusia dan mewakili teman-teman semua komunitas civil society dan rakyat Indonesia, bangsa Indonesia, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Jaksa Agung," tutupnya.

Pertemuan ini menandai langkah awal dari sebuah proses reformasi hukum yang kompleks, dengan tujuan memperkuat mekanisme penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar