MURIANETWORK.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengadakan audiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Jumat (20/2/2026). Pertemuan ini membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dengan salah satu usulan utama adalah pembentukan unit penyidikan di dalam Komnas HAM untuk menangani dugaan pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung Sambut Rencana Revisi UU HAM
Dalam pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku membicarakan sejumlah hal dengan Menteri Pigai, termasuk rencana penyusunan undang-undang baru di bidang HAM. Meski belum merinci teknisnya, Burhanuddin secara terbuka menyambut baik inisiatif tersebut.
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," ucap Burhanuddin.
Dia menambahkan bahwa kolaborasi antara lembaganya dan Kementerian HAM sangat dimungkinkan dalam proses penyidikan nantinya. Namun, langkah awal yang perlu diapresiasi adalah komitmen untuk merevisi kerangka hukum yang ada.
"Tapi yang utamanya kita perlu menyambut bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri akan membentuk undang-undang baru tentang HAM, itu harus kita sambut dulu," tegasnya.
Usulan Unit Penyidikan di Komnas HAM
Di sisi lain, Natalius Pigai menyatakan telah mendapat lampu hijau dari pimpinan Kejaksaan Agung terkait usulan pembentukan unit penyidikan tersebut. Saat ini, wewenang Komnas HAM terbatas pada tahap penyelidikan (pro justitia), sementara penyidikan untuk kasus pelanggaran HAM berat masih berada di tangan kejaksaan.
Artikel Terkait
Pria Meninggal Diduga Serangan Jantung di Warung Soto Bogor
Iran Sebut Ancaman Trump Hancurkan Infrastruktur sebagai Omong Kosong yang Arogan
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob Ancam 17 Wilayah di Jawa Tengah
Askrindo Genap 55 Tahun, Pacu Transformasi Digital untuk Dukung UMKM