MURIANETWORK.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengadakan audiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Jumat (20/2/2026). Pertemuan ini membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dengan salah satu usulan utama adalah pembentukan unit penyidikan di dalam Komnas HAM untuk menangani dugaan pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung Sambut Rencana Revisi UU HAM
Dalam pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku membicarakan sejumlah hal dengan Menteri Pigai, termasuk rencana penyusunan undang-undang baru di bidang HAM. Meski belum merinci teknisnya, Burhanuddin secara terbuka menyambut baik inisiatif tersebut.
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," ucap Burhanuddin.
Dia menambahkan bahwa kolaborasi antara lembaganya dan Kementerian HAM sangat dimungkinkan dalam proses penyidikan nantinya. Namun, langkah awal yang perlu diapresiasi adalah komitmen untuk merevisi kerangka hukum yang ada.
"Tapi yang utamanya kita perlu menyambut bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri akan membentuk undang-undang baru tentang HAM, itu harus kita sambut dulu," tegasnya.
Usulan Unit Penyidikan di Komnas HAM
Di sisi lain, Natalius Pigai menyatakan telah mendapat lampu hijau dari pimpinan Kejaksaan Agung terkait usulan pembentukan unit penyidikan tersebut. Saat ini, wewenang Komnas HAM terbatas pada tahap penyelidikan (pro justitia), sementara penyidikan untuk kasus pelanggaran HAM berat masih berada di tangan kejaksaan.
"Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan, khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat," ungkap Pigai.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu menggarisbawahi bahwa langkah ini akan menempatkan Indonesia di posisi yang cukup progresif. Hanya segelintir negara di dunia yang memberikan kewenangan penyidikan langsung kepada lembaga HAM nasionalnya.
"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," sambungnya.
Teknis Akan Dijelaskan Setelah Revisi UU
Mengenai detail operasional unit penyidikan yang diusulkan, Pigai memilih untuk belum membeberkannya secara rinci. Penjelasan teknis, menurutnya, akan mengikuti setelah proses revisi UU HAM rampung. Revisi ini juga akan berimplikasi pada perluasan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Jadi teknisnya kita off dulu untuk menyampaikan bagaimana seperti apa, itu nanti di undang-undang revisi yang berikutnya. Karena konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," jelas Pigai.
Di akhir pernyataannya, Pigai menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan. "Jadi saya mewakili, saya Menteri Hak Asasi Manusia dan mewakili teman-teman semua komunitas civil society dan rakyat Indonesia, bangsa Indonesia, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Jaksa Agung," tutupnya.
Pertemuan ini menandai langkah awal dari sebuah proses reformasi hukum yang kompleks, dengan tujuan memperkuat mekanisme penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Artikel Terkait
Orang Tua Laporkan RS Paramount Makassar ke Polisi Diduga Malapraktik Infus pada Bayi 9 Bulan
Banjir Lamongan Kembali Meningkat, Warga Keluhkan Bantuan Minim
OJK Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Delapan Rencana Reformasi Pasar Modal
Proyek Banjir Jundul Rawang Ditargetkan Lelang Oktober 2026