Merujuk pada SKB 3 Menteri untuk hari libur tahun 2026, tanggal 3 Maret 2026 tidak tercantum sebagai tanggal merah atau cuti bersama. Jadi, ya, Cap Go Meh tahun depan bukan hari libur nasional.
Aturan resmi memang hanya menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur untuk perayaan Tionghoa. Artinya, di tanggal 3 Maret nanti, aktivitas kerja dan sekolah pada umumnya bakal berjalan normal. Meski begitu, jangan salah, semangat perayaannya takkan padam begitu saja.
Gelaran Tradisi di Tanah Air
Di Indonesia, terutama di kota-kota dengan komunitas Tionghoa yang besar, Cap Go Meh tetap dirayakan dengan meriah. Pawai budaya, denting liong, dan tari barongsai biasanya memenuhi sudut-sudut kota, menciptakan suasana yang hidup dan penuh warna.
Konon, tradisi ini berakar dari ritual penghormatan untuk Dewa Thai Yi pada era Dinasti Han, sekitar abad ke-17. Awalnya cuma digelar di lingkup istana. Seiring waktu, ritual itu merambah ke masyarakat luas dan akhirnya dibawa serta oleh perantau Tionghoa ke berbagai penjuru, termasuk Indonesia.
Intinya, Cap Go Meh lebih dari sekadar penanda berakhirnya Imlek. Ia adalah simbol kebersamaan dan harapan baru. Walaupun bukan hari libur, nilai dan kegembiraannya tetap lestari, dirayakan dari tahun ke tahun sebagai bagian dari kekayaan budaya kita yang beragam.
Artikel Terkait
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan