Mantan Kapolres Bima Kota Ditahan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba

- Jumat, 20 Februari 2026 | 08:00 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota Ditahan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba

Dan temuan di dalamnya cukup mencengangkan. Polisi menyita sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, Alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Bukti-bukti inilah yang kemudian membuat penyidik tak ragu menaikkan statusnya menjadi tersangka dan akhirnya menahannya.

Namun begitu, masalahnya ternyata tak berhenti di situ. Polda NTB juga telah menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil kejahatan narkoba. Jerat hukum yang mengancamnya pun sangat berat. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun berdasarkan UU Narkotika.

Sebelum semua proses pidana ini berjalan, sidang etik internal polisi ternyata telah lebih dulu memecatnya. Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang menjatuhkan sanksi PTDH itu bahkan mengungkap hal lain yang memalukan: dugaan tindak pidana penyimpangan seksual yang juga melibatkan sang mantan perwira.

Kini, setelah gelar perkara usai, perjalanan hukum Didik benar-benar dimulai dari balik jeruji. Dari seorang kapolres, menjadi terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman paling maksimal.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar