Dan temuan di dalamnya cukup mencengangkan. Polisi menyita sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, Alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Bukti-bukti inilah yang kemudian membuat penyidik tak ragu menaikkan statusnya menjadi tersangka dan akhirnya menahannya.
Namun begitu, masalahnya ternyata tak berhenti di situ. Polda NTB juga telah menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil kejahatan narkoba. Jerat hukum yang mengancamnya pun sangat berat. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun berdasarkan UU Narkotika.
Sebelum semua proses pidana ini berjalan, sidang etik internal polisi ternyata telah lebih dulu memecatnya. Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang menjatuhkan sanksi PTDH itu bahkan mengungkap hal lain yang memalukan: dugaan tindak pidana penyimpangan seksual yang juga melibatkan sang mantan perwira.
Kini, setelah gelar perkara usai, perjalanan hukum Didik benar-benar dimulai dari balik jeruji. Dari seorang kapolres, menjadi terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman paling maksimal.
Artikel Terkait
Di Gregorio Jadi Pahlawan, Juventus Kalahkan Genoa dan Dekati Zona Liga Champions
Menteri Keuangan Bantah Isu APBN Cuma untuk Dua Pekan, Sebut Sumber dari Internal
Ultimatum Trump ke Iran Diperpanjang Lagi, Tenggat Baru 7 April
Spageti Program Makan Bergizi Diduga Sebabkan Keracunan 72 Siswa di Jakarta Timur