JAKARTA – Nasib kelam menimpa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Usai dipecat tidak dengan hormat oleh institusi Polri, pria itu kini harus mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim. Penyebabnya, tak lain adalah kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,”
Demikian penegasan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, Jumat (20/2/2026) lalu. Status Didik sudah resmi sebagai tersangka.
Semuanya berawal dari sebuah koper putih. Barang itu ditemukan di rumah seorang polwan, Aipda Dianita, di kawasan Karawaci, Tangerang. Isinya? Bukan pakaian, melainkan aneka jenis narkotika yang diduga kuat milik Didik. Dari situlah kasus ini mulai terbongkar.
Penangkapan Didik sendiri sudah dilakukan lebih dulu, tepatnya Rabu (11/2/2026) sore oleh Biro Paminal Divisi Propam. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian menelusuri keberadaan koper tersebut ke kediaman Dianita.
Dan temuan di dalamnya cukup mencengangkan. Polisi menyita sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, Alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Bukti-bukti inilah yang kemudian membuat penyidik tak ragu menaikkan statusnya menjadi tersangka dan akhirnya menahannya.
Namun begitu, masalahnya ternyata tak berhenti di situ. Polda NTB juga telah menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil kejahatan narkoba. Jerat hukum yang mengancamnya pun sangat berat. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun berdasarkan UU Narkotika.
Sebelum semua proses pidana ini berjalan, sidang etik internal polisi ternyata telah lebih dulu memecatnya. Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang menjatuhkan sanksi PTDH itu bahkan mengungkap hal lain yang memalukan: dugaan tindak pidana penyimpangan seksual yang juga melibatkan sang mantan perwira.
Kini, setelah gelar perkara usai, perjalanan hukum Didik benar-benar dimulai dari balik jeruji. Dari seorang kapolres, menjadi terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman paling maksimal.
Artikel Terkait
PAUD di Kubu Raya Tolak Kiriman Makanan Bergizi Gratis karena Keterlambatan Berulang
AS Hapus Tarif Impor Tekstil Indonesia, 4 Juta Pekerja Diuntungkan
Iran Ancam Target Semua Aset Militer AS sebagai Sasaran Sah ke PBB
Truk Trailer Tertabrak Kereta Bandara di Perlintasan Poris, Lalu Lintas Macet Parah