JAKARTA – Nasib kelam menimpa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Usai dipecat tidak dengan hormat oleh institusi Polri, pria itu kini harus mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim. Penyebabnya, tak lain adalah kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
“Dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,”
Demikian penegasan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, Jumat (20/2/2026) lalu. Status Didik sudah resmi sebagai tersangka.
Semuanya berawal dari sebuah koper putih. Barang itu ditemukan di rumah seorang polwan, Aipda Dianita, di kawasan Karawaci, Tangerang. Isinya? Bukan pakaian, melainkan aneka jenis narkotika yang diduga kuat milik Didik. Dari situlah kasus ini mulai terbongkar.
Penangkapan Didik sendiri sudah dilakukan lebih dulu, tepatnya Rabu (11/2/2026) sore oleh Biro Paminal Divisi Propam. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian menelusuri keberadaan koper tersebut ke kediaman Dianita.
Artikel Terkait
Di Gregorio Jadi Pahlawan, Juventus Kalahkan Genoa dan Dekati Zona Liga Champions
Menteri Keuangan Bantah Isu APBN Cuma untuk Dua Pekan, Sebut Sumber dari Internal
Ultimatum Trump ke Iran Diperpanjang Lagi, Tenggat Baru 7 April
Spageti Program Makan Bergizi Diduga Sebabkan Keracunan 72 Siswa di Jakarta Timur