Tanah itu bukan cuma soal uang. Bagi orang Indonesia, tanah adalah napas. Ia tempat kita hidup, bercocok tanam, dan mewariskan sejarah. Ia bagian dari jati diri kita sebagai bangsa.
Namun begitu, jalan menuju keadilan agraria masih terjal. Padahal, UU Pokok Agraria sudah disahkan lebih dari enam puluh tahun lalu. Realitasnya? Ketimpangan penguasaan tanah masih sangat ekstrem. Inilah akar persoalan ekonomi politik agraria kita yang paling dalam.
Angkanya cukup mencengangkan. Data Sensus Pertanian 2013 mencatat indeks Gini penguasaan tanah di Jawa mencapai 0,72. Di luar Jawa, angka itu 0,58. Keduanya masuk kategori ketimpangan yang parah.
Bagi yang belum familier, indeks Gini itu alat ukur ketimpangan, berkisar dari 0 sampai 1. Angka nol artinya distribusi tanah merata sempurna setiap keluarga punya bagian yang sama. Sebaliknya, angka yang mendekati satu menunjukkan konsentrasi kepemilikan yang sangat tinggi di tangan segelintir orang saja.
Dengan indeks setinggi itu, strukturnya jelas: sebagian kecil pihak menguasai lahan yang sangat luas. Sementara itu, mayoritas rumah tangga petani cuma punya sepetak tanah, seringkali terlalu sempit untuk bisa hidup layak.
Memang, Sensus Pertanian 2023 memperlihatkan fakta serupa. Mayoritas rumah tangga tani masih menggarap lahan di bawah setengah hektar. Lebih dari separuh petani kita adalah petani kecil. Di Jawa, rata-rata kepemilikan lahan bahkan jauh lebih kecil lagi.
Di sisi lain, lihatlah konsesi untuk perkebunan, kehutanan, atau tambang. Satu perusahaan bisa menguasai puluhan hingga ratusan ribu hektar dengan mudahnya. Kontras ini sungguh mencolok.
Artikel Terkait
Utang Pinjaman Online Tembus Rp100,69 Triliun, OJK Waspadai Kenaikan Tunggakan
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang
AS Batasi Citra Satelit Kawasan Konflik, Akses Verifikasi Independen Terhambat