BAZNAS dan Kemenag Tegaskan: Batas Akhir Sahur adalah Waktu Subuh, Bukan Imsak

- Jumat, 20 Februari 2026 | 03:20 WIB
BAZNAS dan Kemenag Tegaskan: Batas Akhir Sahur adalah Waktu Subuh, Bukan Imsak

Jika bukan batas syariat, untuk apa waktu imsak ditetapkan? Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan penjelasan yang mencerahkan. Imsak ditetapkan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dan pengingat bagi umat Islam.

Kemenag RI menegaskan, "waktu imsak bukan merupakan batas haram untuk makan dan minum."

Biasanya, imsak ditetapkan sekitar 10 menit sebelum masuk waktu Subuh. Selang waktu ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan santap sahur, membersihkan peralatan, dan bersiap secara lahir batin untuk menahan diri sebelum waktu Subuh benar-benar tiba. Ini adalah bentuk kemudahan dan kasih sayang dalam agama, mencegah seseorang terburu-buru atau bahkan terlambat karena salah perhitungan.

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 untuk DKI Jakarta

Sebagai acuan praktis, berikut adalah jadwal waktu imsak untuk sepuluh hari pertama Ramadan 1447 H / 2026 M di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan kalender resmi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI:

1 Ramadan (19 Februari 2026): 04.31 WIB
2 Ramadan (20 Februari 2026): 04.32 WIB
3 Ramadan (21 Februari 2026): 04.32 WIB
4 Ramadan (22 Februari 2026): 04.32 WIB
5 Ramadan (23 Februari 2026): 04.32 WIB
6 Ramadan (24 Februari 2026): 04.32 WIB
7 Ramadan (25 Februari 2026): 04.32 WIB
8 Ramadan (26 Februari 2026): 04.32 WIB
9 Ramadan (27 Februari 2026): 04.33 WIB
10 Ramadan (28 Februari 2026): 04.33 WIB

Perlu diingat bahwa jadwal ini dapat berbeda sedikit untuk setiap kota, tergantung posisi geografisnya. Masyarakat di daerah lain disarankan untuk merujuk pada jadwal imsakiyah resmi yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat atau lembaga berwenang lainnya untuk ketepatan yang lebih akurat.

Dengan pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara imsak dan Subuh, serta mengetahui jadwal yang berlaku, diharapkan ibadah puasa Ramadan dapat dijalani dengan lebih khusyuk, tenang, dan sesuai tuntunan syariat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar