“Pada pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” papar Eko.
Uang yang diterima itu, menurut pengakuan, tidak ia simpan sendiri. Sebagian besar justru dialirkan kepada sang Kapolres.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar,” tutur Eko.
Kronologi Awal Terungkapnya Jaringan
Seluruh kasus berawal dari sebuah penangkapan rutin yang membuka peti Pandora. Awal tahun ini, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang berinisial YI dan HR dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Keduanya ternyata merupakan anak buah dari seorang perempuan berinisial AN.
Yang menarik, AN adalah istri dari Bripka IR, seorang anggota Polres Bima Kota. Menyadari jaringan mulai terbongkar, Bripka IR menyerahkan diri. AN pun kemudian ditangkap. Dari pemeriksaan terhadap AN, nama AKP Malaungi mulai muncul sebagai aktor yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Bahwa sebelumnya saudari AN menghadiri pertemuan yang terdiri dari saudari AS selaku bendahara jaringan dan saudara KE (yang merupakan) pemimpin jaringan narkoba serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada AKBP DPK,” terang Eko mengurai titik temu yang menjadi kunci aliran dana tersebut.
Dari sebuah penangkapan kecil, penyidik berhasil melacak rantai yang merentang dari pengedar di jalanan hingga ke meja pimpinan di kantor polisi, mengungkap sebuah skema yang merusak integritas penegak hukum.
Artikel Terkait
Truk Beras Terperosok di Kalimalang Picu Macet Parah, Sopir Diduga Tak Fit
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini