MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi dua tersangka kunci dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kebijakan itu diambil untuk mendukung kelancaran penyidikan yang masih berlangsung, termasuk menunggu hasil audit kerugian negara. Dua orang yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Alasan Di Balik Perpanjangan Larangan Bepergian
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan memperpanjang pencegahan ke luar negeri bukan tanpa dasar. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, mengingat penyelidikan masih terus bergulir.
"Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," jelas Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Tahap Penyidikan yang Masih Berjalan
Menurut penjelasan resmi dari lembaga antirasuah, penanganan perkara ini masih berada dalam fase pendalaman yang intensif. Tim penyidik tidak hanya aktif memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, tetapi juga menunggu satu dokumen krusial: laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit ini bertujuan untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara secara akurat.
Artikel Terkait
Survei: Gerindra Pimpin Elektabilitas di Sumbar dengan 34,6%
Pelatih Futsal Indonesia Waspadai Wajah Baru Malaysia di Piala AFF
Benda Mirip Torpedo Ditemukan di Perairan Gili Trawangan, Dinyatakan Aman
IHSG Menguat Didorong Sektor Migas, Harga Minyak Tembus USD110 per Barel